Jumat, 11 Desember 2015

Pertanyaan Imam Al-Ghazali Kepada Muridnya





Suatu hari Imam Al-Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lali Imam Al-Ghazali mengajukan 6 pertanyaan
Pertama,"Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?". Murid-muridnya ada yang menjawab orang tua, guru, teman,dan kerabatnya. Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. tetapi yang paling dekat dengan kita adalah "MATI". Sebab itu sudah janji Allah SWT bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati. (Ali Imran 185)
Pertanyaan kedua "Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?".. Murid-muridnya ada yang menjawab bulan, matahari, dan bintang-bintang. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling benar adalah MASA LALU. Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak bisa kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama.
Pertanyaan yang ke tiga. "Apa yang paling besar di dunia ini?". Murid-muridnya ada yang menjawab gunung, bumi, lautan dan matahari. Semua jawaban itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah "NAFSU" (Al A'Raf 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu membawa kita ke neraka.
Pertanyaan ke empat adalah, "Apa yang paling berat di dunia ini?". Ada yang menjawab baja, besi, dan gajah. Semua jawaban itu benar, kata Imam Ghozali. Tapi yang paling berat adalah "memegang AMANAH" (Al Ahzab 72). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka untuk menjadi kalifah (pemimpin) di dunia ini.Tetapi manusia dengan sombongnya menyanggupi permintaan Allah SWT,sehingga banyak dari manusia masuk ke neraka karena ia tidak bisa memegang amanahnya.
Pertanyaan yang ke lima adalah, "Apa yang paling ringan di dunia ini?".
Ada yang menjawab kapas, angin, debu, dan daun-daunan. Semua itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling ringan di dunia ini adalah MENINGGALKAN SHOLAT. Gara-gara pekerjaan kita tinggalkan sholat, gara-gara meeting kita tinggalkan sholat.
Lantas pertanyaan ke enam adalah, "Apakah yang paling tajam di dunia ini?"
Murid-muridnya menjawab dengan serentak, pedang... Benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling tajam adalah "LIDAH MANUSIA". Karena melalui lidah, Manusia dengan gampangnya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri.

Rabu, 09 Desember 2015

MANFAAT SILATURAHMI



MANFAAT SILATURAHMI DALAM ISLAM
Silaturahmi artinya tali persahabatan atau tali persaudaraan, sedangkan bersilaturahmi yaitu mengikat tali persahabatan. Jadi, untuk mengikat tali persahabatan itu kapan saja waktunya, dan tidak boleh diputuskan, harus dilanjutkan oleh anak dan keturunannya.Kita pun sebagai umat Islam telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaga hubungan silaturahmi. Allah SWT berfirman :  
Artinya :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S. An-Nisaa: 1).
Sebagai umat Islam, perintah Allah Shubhanallaahu wa Ta'la itu harus dipatuhi. Orang yang mematuhi perintah Allah Shubhanallaahu wa Ta'la itu adalah orang yang bertakwa. Takwa artinya terpeliharanya sifat diri untuk tetap taat dan patuh melaksanakan perintah Allah Shubhanallaahu wa Ta'la serta menjauhi segala apa yang dilarang-Nya.
Kini dapat kita mengerti, betapa pentingnya silaturahmi dalam Islam. Maka melihat pentingnya silaturahmi tersebut, berikut merupakan 10 manfaat Silaturahmi menurut Abu Laits Samarqandi, yaitu:
1. Mendapatkan ridho dari Allah Shubhanallaahu wa Ta'la.
2. Membuat orang yang kita dikunjungi berbahagia. Hal ini amat sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, yaitu "Amal yang paling utama adalah membuat seseorang berbahagia."
3. Menyenangkan malaikat, karena malaikat juga sangat senang bersilaturahmi.
4. Disenangi oleh manusia.
5. Membuat iblis dan setan marah.
6. Memanjangkan usia.
7. Menambah banyak dan berkah rejekinya.
8. Membuat senang orang yang telah wafat. Sebenarnya mereka itu tahu keadaan kita yang masih hidup, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka merasa bahagia jika keluarga yang ditinggalkannya tetap menjalin hubungan baik.
9. Memupuk rasa cinta kasih terhadap sesama, meningkatkan rasa kebersamaan dan rasa kekeluargaan, mempererat dan memperkuat tali persaudaraan dan persahabatan.
10. Menambah pahala setelah kematiannya, karena kebaikannya (dalam hal ini, suka bersilaturahmi) akan selalu dikenang sehingga membuat orang lain selalu mendoakannya.
Demikianlah 10 manfaat dari suka bersilaturahmi,,,
Semoga kita termasuk kedalam orang-orang yang suka bersilaturahmi....aamiin

Selasa, 08 Desember 2015

Kegiatan UAS SMA & SMP An-Nur'aliyyah

Assalamu'alaikum
sahabat semua pada hari ini tanggal 07 Desember 2015 di Pondok Pesantren An-Nuraliyyah sedang dilaksanakan kegiatan UAS semester ganjil, tahun ajaran 2015/2016, saya minta do'a dari semuanya agar kegiatan ini berjalan dengan lancar, Amiinn..


Senin, 07 Desember 2015

Bab Haji

Kitab Haji

كتاب الحج

وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير
.
وأركان الحج أربعة: الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة.
وأركان العمرة ثلاثة: الإحرام والطواف والسعي والحلق أو التقصير في أحد القولين.
وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة أشياء: الإحرام من الميقات ورمي الجمار الثلاث والحلق.
وسنن الحج سبع: الإفراد وهو تقديم الحج على العمرة والتلبية وطواف القدوم والمبيت بمزدلفة وركعتا الطواف والمبيت بمنى وطواف الوداع.
ويتجرد الرجل عند الإحرام من المخيط ويلبس إزارا ورداء أبيضين.

SYARAT WAJIB HAJI

Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu;
(a) Islam;
(b) bligh (cukup umur);
(c) Berakal sehat (tidak gila);
(d) merdeka (bukan budak);
(e) (bisa mengerjakan, yakni), ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal);
ii) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih).
(f) Aman jalannya;
(g) Bisa pergi (berkesampaian).

SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI

Syarat-syarat haji itu ada 4 (empat):
(a) Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah);
(b) Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah);
(c) Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka'bah (7 kali)
.(masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah.
Akhir waktunya tak terbatas.
Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh.
Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh).
(d) Sa'i (berjalan cepat pulang pergi) antaa bukit Safa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah).

RUKUN UMRAH

Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu;
(a) Ihram;
(b) Thawaf dan Sa'i;
(c) Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.

WAJIB HAJI

Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Ihram mulai dari miqat;
(b) Melontar jumrah tiga;
(c) Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja.
Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya).

SUNNAHNYA HAJI

Sunnahnya haji ada 7 (tujuh):
(1) Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji sebelum umrah;
(2) Talbiyah (mengucapkan Labbaikallahumma labbaik Labbaika laasyarika laka labbaik, Innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syarika lak);
(3) Tawat qudum (tawaf sebelum wukuf di Arafah);
(4) Bermalam di Muzdalifah;
(5) Bersalat sunnah 2 rakaat setelah thawaf;
(6) Bermalam di Mina;
(7) Tawaf wada' (tawaf ketika hendak keluar dari Makkah).

Dan wajiblah pria ketika ihram mengenakan pakaian tak berjahid dan mengenakan kain dan selendang putin (ini menurut qaul yang terkuat, seperti yang diterangkan dalam Al-Majmuk).

==================================

CATATAN.

1. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji.

Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa'dah dan 10 hari dari Dzulhijjah.
Tempat mulai menjalankan haji adalah:
(a) Makkah bagi penduduk Makkah;
(b) Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah.
(c) Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut.
(d) Yalamlam dari arah Tihamah Yaman
(e) Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman
(f) Dzti Irq dari arah Timur.

2. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil.
Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.

***

Bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina dan Tawaf wada' ketiga-tiganya adalah termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudah dan Al Majmuk Syarah Muhadzab.

Ini adalah pendapat yang kuat (mu'tamad).

==================================

LARANGAN SAAT IHRAM

محرمات الحج

(
فصل) ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه والكفين من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد. ومن فاته الوقوف بعرفة تحلل بعمل عمرة وعليه القضاء والهدي.
ومن ترك ركنا لم يحل من إحرامه حتى يأتي به. ومن ترك واجبا لزمه الدم. ومن ترك سنة لم يلزمه بتركها شيء.

Haram bagi orang yang ihram 10 (sepuluh) perkara:
(1) Mengenakan pakaian berjahit;
(2) menutup (seluruh atau sebagian) kepala bagi pria dan wajah bagi wanita;
(3) Menyisir rambut;
(4) Memotong rambut;
(5) Memotong kuku;
(6) Memakai wangi-wangian;
(7) Membunuh binatang buruan (di darat);
(8) Melakukan akad nikah (menikah sendiri atau menikahkan orang lain);
(9) Bersetubuh;
(10) Bersentuhan (antara pria dan wanita) dengan syahwat.

Dalam (pelanggaran terhadap) semua itu ada fidyah (tebusan), kecuali akad nikah, karena akad nikah itu sesungguhnya tidak sah.
Dan tidak ada yang merusakkan ihram itu kecuali persetubuhan pada kemaluan.
Sedang orang yang ihram itu tidak boleh (keluar) dari (ihramnya) rusak, (tetapi harus meneruskan ibadah hajinya hingga selesai).

Barang siapa tertinggal (tidak) melakukan wuquf di Arafah, maka (wajiblah) ia tahallul (keluar dari ihram haji) dengan mengerjakan umrah dan wajiblah ia mengqadha' (hajinya) dan membayar dam (denda).

Barangsiapa yang meninggalkan rukun (haji), tidaklah ia boleh keluar dari ihramnya sehingga ia (selesai) menunaikannya.
Dan barangsiapa meninggalkan wajib (haji) haruslah ia membayar dam.
Dan barangsiapa meninggalkan sunnah (haji) tidaklah wajib ia membayar sesuatu karena apa yang telah ditinggalkannya itu.

DENDA HAJI

(
فصل) والدماء الواجبة في الإحرام خمسة أشياء: أحدها: الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجد فصيام عشرة أيام ثلاثة في الحج وسبعا إذا رجع إلى أهله. والثاني: الدم الواجب بالحلق والترفه وهو على التخيير شاة أو صوم ثلاثة أيام أو التصدق بثلاثة آصع على ستة مساكين. والثالث: الدم الواجب بإحصار فيتحلل ويهدي شاة. والرابع: الدم الواجب بقتل الصيد وهو على التخيير إن كان الصيد مما له مثل أخرج المثل من النعم أو قومه واشترى بقيمته طعاما وتصدق به أو صام عن كل مد يوما وإن كان الصيد مما لا مثل له أخرج بقيمته طعاما أو صام عن كل مد يوما. والخامس: الدم الواجب بالوطء وهو على الترتيب بدنة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فسبع من الغنم فإن لم يجدها قوم البدنة واشترى بقيمتها وتصدق به فإن لم يجد صام عن كل مد يوما. ولا يجزئه الهدي ولا الإطعام إلا بالحرم ويجزئه أن يصوم حيث شاء ولا يجوز قتل صيد الحرم ولا قطع شجره والمحل والمحرم في ذلك سواء
.
Denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram itu ada 5 (lima) macam:
Pertama,
Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan kelakuan yang diperintahkan di dalam haji,
yaitu secara urut ialah seekor domba.
Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah).

Kedua,
denda yang wajib (dibayar) karena bercukur rambut dan memakai wangi-wangian, yaitu boleh dipilih:
seekor domba atau puasa 3 hari atau bersedekah 3 sha' (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin.

Ketiga,
Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal). Maka boleh bagi orang yang ihram itu tahallul dan barus menghadiahkan seekor domba.

Keempat,
Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih:
jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.
Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.

Kelima,
denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu secara urut:
seekor onta, jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu.
Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing.
Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin).
Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.
Hadiah dan pemberian makanan itu tidak cukup dilakukan kecuali di Tanah Haram, sedangkan berpuasa tersebut cukup dilakukan di mana saja orang yang membayar denda itu menghendaki.

Tidak boleh orang membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya.
Orang yang sudah tahallul dan orang yang tengah berihram dalam soal ini adalah sama.